
Manajemen Lingkungan Hidup – introduction
Penjelasan singkat.
Manajemen lingkungan hidup adalah pendekatan sistematis dan komprehensif untuk mengelola dampak aktivitas manusia terhadap lingkungan alam. Ini melibatkan perencanaan, pemantauan, pengendalian, dan implementasi tindakan untuk memastikan penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan, meminimalkan polusi, dan melestarikan ekosistem.
Tujuan
Tujuannya meliputi kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, efisiensi sumber daya, dan perlindungan lingkungan untuk masa depan.
Tujuan utama Manajemen Lingkungan Hidup
- Memastikan keberlanjutan: Menjaga kelestarian alam dan ekosistem untuk generasi mendatang.
- Mengurangi dampak negatif: Meminimalkan polusi, limbah, dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia.
- Efisiensi sumber daya: Menggunakan energi dan sumber daya alam secara efisien.
- Melindungi ekosistem: Menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan ekosistemnya.
- Kepatuhan: Mematuhi peraturan dan kebijakan lingkungan yang berlaku.
Contoh implementasi
- Tingkat perusahaan/organisasi: Menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML), seperti standar ISO 14001, untuk mengelola dampak lingkungan dari operasi mereka.
- Tingkat masyarakat/individu: Melakukan tindakan seperti tidak membuang sampah sembarangan, hemat energi, menanam pohon, dan mendaur ulang.
- Tingkat negara: Membuat kebijakan dan peraturan untuk melindungi lingkungan, seperti yang tercakup dalam undang-undang dan standar nasional.
Komponen penting
Komponen penting Manajemen Lingkungan Hidup
- Perencanaan dan pengorganisasian: Merencanakan kegiatan dan mengorganisasi sumber daya untuk mencapai tujuan kebijakan lingkungan.
- Pengawasan dan evaluasi: Melakukan pengawasan terhadap penerapan kebijakan dan mengevaluasi kinerja lingkungan.
- Sistem manajemen: Membangun sistem manajemen yang terintegrasi dengan seluruh kegiatan organisasi, mulai dari perencanaan hingga pengambilan keputusan.
- Komitmen pimpinan: Dukungan dari manajemen puncak sangat penting untuk keberhasilan penerapan sistem manajemen lingkungan.
Prinsip-prinsip utama
Prinsip-prinsip utama manajemen lingkungan hidup meliputi:
- Pembangunan Berkelanjutan: Memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.
- Prinsip Pencegahan: Mengambil tindakan proaktif untuk mencegah kerusakan lingkungan daripada hanya bereaksi setelah kerusakan terjadi.
- Prinsip Pencemar Membayar (Polluter Pays Principle): Pihak yang menyebabkan polusi bertanggung jawab secara finansial atas biaya pembersihan atau mitigasi kerusakan.
- Keadilan Lingkungan: Memastikan bahwa manfaat dan beban lingkungan didistribusikan secara adil di antara semua anggota masyarakat, tanpa memandang ras, pendapatan, atau latar belakang sosial.
- Partisipasi Publik: Melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan isu-isu lingkungan.
Penerapan
Manajemen lingkungan hidup diterapkan dalam berbagai konteks, termasuk:
- Pemerintahan: Melalui pembentukan kebijakan, undang-undang, dan badan pengawas lingkungan seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
- Bisnis dan Industri: Dengan menerapkan sistem manajemen lingkungan (misalnya, standar ISO 14001), audit lingkungan, dan tanggung jawab sosial perusahaan.
- Organisasi Non-Pemerintah (LSM): Melalui advokasi, penelitian, dan proyek konservasi.
- Individu: Melalui pilihan gaya hidup berkelanjutan seperti daur ulang, konservasi energi, dan pengurangan limbah.
Secara keseluruhan, manajemen lingkungan hidup adalah disiplin yang krusial untuk menjaga keseimbangan ekologis planet kita di tengah pertumbuhan populasi dan perkembangan industri.
.
Materi Manajemen Lingkungan Hidup
ISO 14001 – Sistem Manajemen Lingkungan Hidup
Manajemen Lingkungan Hidup pdf (ISO 14001:2015) adalah keluarga standar yang terkait dengan manajemen lingkungan yang ada untuk membantu organisasi untuk:
- meminimalkan bagaimana operasi mereka (proses, dll.) berdampak negatif terhadap lingkungan (yaitu menyebabkan perubahan buruk pada udara, air, atau tanah);
- mematuhi undang-undang, peraturan, dan persyaratan berorientasi lingkungan lainnya yang berlaku; dan
- terus meningkatkan hal-hal tsb di atas.
- SNI ISO 14001:2005 – Sistem Manajemen Lingkungan – Persyaratan dengan panduan penggunaan
- ISO 14001:2015 Revision – Frequently Asked Questions – BSI
- ISO 14001:2015 vs. ISO 14001:2004 — A Side-by-Side Comparison – PJI
Materi dari sumber lain
- Teori dan Konsep Sistem Manajemen Lingkungan – Suyud, Lilik, Gatot (Dr, MSi) – UT
- Chemical Disposal – Flinn Scientific Inc
- Mengenal Ecolabel – infografis dari Institute for Essential Services Reform (IESR)
Materi dari Kemenko Marves Republik Indonesia:
- Perizinan Usaha Berbasis Risiko
- Izin Lingkungan – tidak dihapus dan tetap ada
- Keterlibatan Masyarakat dalam Penyusunan Dokumen Lingkungan
.
Konsep Life Cycle Assessment
- ISO 14025 – Environmental labels and declarations – Type III environmental declarations – Principles and procedures
- iso 14044 2006 – Environmental management = life cycle assessment – Requirements and guidelines
Peraturan Utama Manajemen Lingkungan Hidup pdf
- UU 032 2009 – Perlindungan dan Pengelolaan Lingk Hidup +Penj –itokindo
- PP 22 2021 – Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Permen lain tentang Lingkungan Hidup pdf
link:
- PelapoRAn KinerJA Pengelolaan Limbah B3 – Mitta Ratna Djuwita
- Pengertian B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) – sib3pop menlhk go id
- PEFC – Caring for our forests globally
- Programme for the Endorsement of Forest Certification
- TOXNET®: Toxicology Data Network – download
Peraturan Manajemen Lingkungan – lainnya
- UU 018 2008 – Pengelolaan Sampah
- PP 074 2001 – Pengelolaan B3 + Penj + Lamp – versi itokindo
- PP 043 2008 – Air Tanah – versi itokindo
- Permen LH 18 2009 – Tatacara perizinan pengelolaan limbah B3
- PP 081 2012 – Sampah Rumah Tangga dan sampah sejenis
Kesehatan Lingkungan
Global Warming – Pemanasan Global
Green Management – Environment
Organisasi di Indonesia (Manajemen Lingkungan Hidup)
Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
Beberapa materi dari ICEL:
- 6 Peraturan dan Rancangan yang Mempengaruhi Krisis Iklim Indonesia
- PP Lingkungan Hidup dalam UU Cipta Kerja
- Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
- AMDAL, Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha
- AMDAL / UKL-UPL dan Izin Lingkungan
- Proses AMDAL / UKL-UPL dan Izin Lingkungan
- Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan Amdal
- Partisipasi Masyarakat dalam Proses Amdal
- Pelanggaran dalam proses AMDAL
- Pengawasan oleh masyarakat terhadap Izin Lingkungan dan IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair)
- Strategi Pengurangan Sampah 1 (utk Produsen yang Menggunakan Plastik sebagai Kemasan)
- Strategi Pengurangan Sampah 2 (Pelarangan, Pembatasan atau Disinsentif pada Penggunaan Plastik dalam Transaksi Eceran)
- Pengawasan Mandiri dan Alat Verifikasi
- Pengurangan Sampah Plastik : Kepemimpinan Pemerintah Daerah
- Particulate Matter (PM) 2,5
- Partisipasi Masyarakat dalam Pengendalian Pencemaran Air melalui Musrenbang
- Ranking TOP 5 Sumber PM 2,5
- Pemantauan PM 2,5
- Hukum, Regulasi & Udara yang Kita Hirup 1
- Hukum, Regulasi & Udara yang Kita Hirup 2
- Hukum, Regulasi & Udara yang Kita Hirup 3
Greenpeace Indonesia
Greenpeace memiliki misi untuk membuat dunia yang lebih hijau dan damai.
Bayangkan sebuah dunia dimana hutan tumbuh berkembang dan lautan penuh dengan kehidupan. Dimana energi bersih tersedia bagai air terjun. Dimana setiap orang mendapatkan ketenangan dan kegembiraan. Kita tidak dapat membangun masa depan ini sendiri, tapi kita bisa membangunnya bersama.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) merupakan sebuah organisasi gerakan lingkungan hidup terbesar di Indonesia, dengan jumlah anggota sebanyak 487 organisasi dari unsur organisasi non pemerintah dan organisasi pencinta alam, serta 203 anggota individu yang tersebar di 28 propinsi di Indonesia. Sejak tahun 1980 hingga saat ini, WALHI secara aktif mendorong upaya-upaya penyelamatan dan pemulihan lingkungan hidup di Indonesia. WALHI bekerja untuk terus mendorong terwujudnya pengakuan hak atas lingkungan hidup, dilindungi serta dipenuhinya hak asasi manusia sebagai bentuk tanggung jawab Negara atas pemunuhan sumber-sumber kehidupan rakyat
Buang sampah elektronik (e-waste) – Indonesia
Alternatif untuk daerah Jakarta (Manajemen Lingkungan Hidup pdf), silakan kontak (kami susun sesuai abjad):
PT Arah Environmental Indonesia
Jl Dr.Ide Anak Agung Gde Agung, Kuningan Timur, Jakarta
Telp: (021) 5088-0198, email: marketing@arahenvironmental.com
PT. Eco Beringin,
Jl. Raya Kapuk Kamal No. 9-10A, Penjaringan, Jakarta Utara.
Telp: +6221 5595 4567, email: info@ecoberingin.com
Universal Eco
Head Office:
Komplek Majapahit Permai Blok C-109, Jl. Majapahit, Jakarta Pusat
Telp 021-3517984 / 021-3520701, Whatsapp: +6282110896311, E-mail: contact@universaleco.id
Material Recovery Facility:
Jl. Modern Industri XV Blok AD No.4 Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Serang, Banten 42186
Waste4Change
Vida Bumipala,
Jl. Alun Alun Utara, RT.002/RW.001, Padurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat 17156
(021) 29372308
contact@waste4change.com
PT. Wastec International – Jasa Pengolahan Limbah Berbahaya B3
Head Office:
Komplek Majapahit Permai, Jl. Majapahit No.108-110, RT.14/RW.8, South Petojo, Gambir, Central Jakarta City, Jakarta 10160. Telp: 021-3845761
Cabang Semarang:
Jl. Kw. Industri Candi Tahap V No.A2 53-55, RT.02, Ngaliyan, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50181. Telp: 0247610779
Untuk daerah Jawa Barat, silakan kontak:
PT. Citra Asia Raya,
Jl. Raya Sadang Subang Kp. Cisantri, RT. 010 RW 001, Cilandak Cibatu, Kab. Purwakarta, Jawa Barat.
Telp: 0264-8309272, Fax: 0264-8308323, email: info@citraasiaraya.com
Reach – Uni Eropa (Manajemen Lingkungan Hidup):
Registration, Evaluation, Authorization and Restriction of Chemical substances (Manajemen Lingkungan Hidup)
===> Pembatasan Bahan Kimia Berbahaya dari Uni Eropa.
- REACH (Registration, Evaluation, Authorization and Restriction of Chemical substances) – aturan pembatasan bahan kimia berbahaya dari Uni Eropa
- REACH in brief – European Commission Environment Directorate General
- Chemical safety in your business – Introduction for SMEs – ECHA
.
Link terkait
Beberapa link halaman yang berhubungan dengan Akuntansi Perpajakan pdf: